Rabu 23 May 2012 12:56 WIB

Menteri Amir: Grasi Corby karena 'Hanya' Bawa Ganja

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Schapelle Leigh Corby
Foto: usp.com.au
Schapelle Leigh Corby

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Pemerintah mengabulkan permohonan grasi Schapelle Corby karena pertimbangan jenis narkoba yang dibawa Corby adalah ganja dan tidak termasuk jenis pelanggaran hukum yang berat.

“Banyak perkembangan di dunia yang melatarbelakangi keputusan itu. Di berbagai negara di dunia, tidak menerapkan hukuman yang keras untuk produk narkoba jenis ganja,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai acara Rakornas Kementerian Hukum dan HAM di Depok, Jawa Barat, Rabu (23/5).

Bahkan, lanjut Amir, beberapa negara di dunia tidak menganggap membawa atau mengkonsumsi ganja sebagai bagian dari tindak pidana. Namun, Amir menegaskan peraturan di berbagai negara itu tidak mempengaruhi kedaulatan hukum Indonesia.

“Selama undang-undang kita (soal narkoba dan ganja) belum berubah, itu masih bentuk kejahatan. Kita hanya mengurangi (hukuman Corby),” kata Amir.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Presiden memberikan Corby grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, Grasi dari Presiden ini mempertimbangkan sistem hukum Indonesia dan warga negara Indonesia (WNI) di Australia yang juga tengah menjalani masa hukuman di sana.

Corby divonis selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, karena terbukti membawa marijuana atau ganja seberat 4,2 kilogram saat berkunjung ke Bali. Dia kini ditahan di Penjara Kerobokan Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement