REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan pemeriksaan kepada tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengerukan tanah, Ari Sigit, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (23/5). Pemeriksaan itu dilakukan setelah cucu mendiang presiden Soeharto tersebut memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, Ari Sigit mendatangi Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB. Kedatangannya, ujar dia, didampingi oleh kuasa hukumnya, Bontor Tobing.
"Sekarang dia di ruang penyidik Jatanras," ujar Rikwanto kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, penyidik memeriksa Ari Sigit dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia, ungkap Rikwanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengerukan tanah di daerah Cilegon yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
Rikwanto menuturkan, pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama bagi Komisaris PT Dinamika Daya Andalan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk pemanggilannya, Rikwanto menyatakan, hari ini, Ari Sigit memenuhi panggilan polisi yang kedua setelah sebelumnya cucu mendiang Presiden Soeharto itu tidak memenuhi panggilan pertama.
Seperti telah diberitakan, Ari Sigit disebut-sebut terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengerukan tanah di daerah Cilegon. Nilai dana proyek yang telah diterima mencapai Rp2,5 miliar.