REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan visa atau izin masuk ke Indonesia untuk penyanyi Amerika Serikat Lady Gaga. Visa tersebut ternyata sudah keluar sejak satu bulan lalu atau beberapa waktu sebelum Polda mengeluarkan larangan bagi Lady Gaga untuk melakukan pertunjukannya di tanah air.
"Visanya sudah keluar sejak 2 April 2012 lalu. Kita dapat rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja. Dan rekomendasi visa ditujukan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles" kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto saat dihubungi Republika, Selasa (22/5).
Sebelumnya pada pekan lalu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tidak merekomendasikan perizinan konser penyanyi asal Amerika Serikat (AS), Lady Gaga, karena mempertimbangkan soal dampak sosial dan budaya di Indonesia.
Menurut Polda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pertunjukan Lady Gaga, karena mengumbar sensualitas, sehingga berdampak terhadap moral bangsa.