Selasa 22 May 2012 13:46 WIB

Wah, Dosen Bawa-bawa Daun Ganja, Diciduk Polisi Deh...

Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI---Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap seorang dosen dari sebuah perguruan tinggi swasta di Jombang, karena kedapatan membawa daun ganja.

"Kami tangkap dia di sebuah hotel wilayah Kota Kediri. Dia sedang istirahat dan di sampingnya ada daun ganja," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Surono.

Ia mengatakan, dosen itu bernama Abdul Komar (39 tahun), warga Jalan Sumatera, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap menginap di Hotel Pardikan Asri, Jalan Ahmad Dahlan Kota Kediri.

Saat ditangkap, kata Surono, pelaku sedang sendirian. Ia baru saja masuk ke dalam kamar hotel nomor 212 dan hendak pesta ganja.

Pelaku, lanjut dia, tidak dapat mengelak ketika diketahui membawa barang terlarang itu. Ganja itu diletakkan di atas tempat tidurnya, dibungkus dengan plastik dan sebagian sudah digulung dibentuk batang rokok. "Ada 1,7 gram daun ganja yang kami temukan. Tiga sudah dibentuk batang rokok, dua dibungkus plastik dan siap dibuat pesta," paparnya.

Selain daun ganja, lanjut Surono juga ditemukan satu bungkus rokok. Seluruh barang itu belum sempat dikonsumsi oleh pelaku.

Sementara itu, Abdul yang ditemui di kantor polisi mengaku nekat mengonsumsi daun ganja agar lebih tenang.

Ia mengatakan, masih belum lama mengonsumsi barang haram itu. Ia juga tidak terlalu sulit mendapatkan barang itu, karena bisa pesan lewat telepon seluler. "Saya punya uang Rp 300 ribu, saya berikan semua dan diberi barang itu. Saya belum sempat memakainya, karena baru saja datang ke hotel," ucapnya.

Ia menampik menggunakan ganja saat mengajar di sebuah perguruan tinggi swasta di Kabupaten Jombang. Ia menggunakan saat santai dan ingin melepas penat. Saat ini, polisi masih menahan pelaku di markas. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement