Selasa 22 May 2012 08:13 WIB

DP Minimal 30 Persen Perlambat Laju Properti

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Real Estate Indonesia (REI) menilai peraturan Bank Indonesia (BI) yang menetapkan uang muka atau DP minimal 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah akan memberatkan konsumen khususnya kalangan menengah ke bawah.

"Uang muka (DP) sebesar 30 persen sangat memberatkan konsumen, bahkan bisa memperlambat laju pertumbuhan bisnis properti di daerah ini," kata Wakil Ketua REI Jawa Timur Tri Wediyanto di Malang, Selasa (22/5).

Menurut dia, idealnya uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) tipe kecil itu antara 10-15 persen. Jika saat ini ada kenaikan DP, kemungkinan besar akan ada penundaan pembelian rumah oleh konsumen.

Oleh karena itu, kata dia, untuk saat ini kebijakan Bank Indonesia (BI) tersebut kurang tepat, karena berbagai sentimen negatif telah menghambat laju pertumbuhan properti, seperti isu kenaikan BBM awal April lalu yang mengakibatkan harga bahan bangunan dan tanah.

Ia mengatakan isu kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu berdampak cukup signifikan terhadap dunia properti. Meski harga BBM tidak jadi naik, harga bangunan sudah terlanjur dinaikkan lebih dulu ternyata juga tidak diturunkan harganya.

Direktur PT Kharisma Karangploso itu mengaku, memang kebijakan DP sebesar 30 persen itu untuk rumah yang harganya di atas Rp250 juta, namun bagaimanapun juga akan tetap berimbas pada harga rumah tipe kecil (murah) akibat efek domino dari sentimen negatif tersebut.

Jika kondisi tersebut terus berlanjut, katanya, ke depan kebutuhan rumah (backlog) di daerah ini dan di wilayah Jatim akan semakin besar, bahkan bisa menyentuh angka 600 ribu hingga 700 ribu.

Tahun ini, lanjutnya, rencana pembangunan rumah di Jatim sebanyak 25 ribu unit, dan saat ini di Malang saja sudah hampir 3.000 unit yang telah dibangun.

Dalam waktu dekat ini, juga akan dibangun 10 ribu unit rumah sederhana murah serta perumahan PNS di Kota dan Kabupaten Malang sebanyak 1.100 unit.

"Pembangunan rumah murah di Madyopuro yang mencapai 10 ribu unit dan rumah PNS di Malang ini mampu mengurangi kebutuhan rumah di Jatim antara 10 persen hingga 20 persen. Kami berharap kebijakan DP KPR minimal 30 persen ini juga direvisi agar masyarakat golongan menengah ke bawah mampu menjangkaunya," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement