REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menegaskan, penghentian sementara (moratorium) pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke empat negara di Timur Tengah, yakni Arab Saudi, Yordania, Kuwait, serta Syria, tetap akan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Moratorium masih akan terus kami berlakukan selama kepastian perlindungan hukum dan pemberian hak-hak dasar bagi TKI kita di luar negeri belum tercapai," katanya usai menghadiri forum silaturrahim keluarga TKI di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (21/5).
Banyaknya TKI/TKW yang terjerat masalah hukum di empat negara tersebut menjadi perhatian serius Menakertrans. Selain menuntut perlindungan serta pemberian hak-hak para TKI secara lebih kongkret, Muhaimin mengatakan pihaknya juga aktif dalam melakukan lobi maupun komunikasi dengan masing-masing pemerintah yang menjadi negara tujuan TKI.
Namun, masih kata Muhaimin, hasil tawar-menawar soal perlindungan tenaga kerja Indonesia, jaminan sosial, serta keselamatan para TKI sejauh ini belum membuahkan hasil. Tanpa merinci kendala yang dihadapi pemerintah dalam mengupayakan pengakuan serta jaminan perlindungan TKI ke empat negara Timteng, Muhaimin hanya mengilustrasikan, kemajuan dalam penyusunan perjanjian kerjasama perlindungan TKI baru tercapai setahap demi setahap dengan Pemerintah Malaysia.
Beberapa hak dasar TKI seperti pemberian libur sehari dalam sepekan, upah minimum sebesar 800 ringgit, paspor dipegang TKI, semua telah dipenuhi dan disepakati Pemerintah Malaysia.
"Untuk Malaysia, (moratorium) sudah hampir dicabut tetapi belum ada satupun PPTKIS (perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta) yang berani mengirimkan TKI ke sana. Kalau dengan Arab Saudi sampai sekarang masih kami tutup," katanya menandaskan.