Senin 21 May 2012 20:12 WIB

Lima Guru yang Membocorkan UN SMP Dibekuk Polisi

Ujian Nasional (ilustrasi).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ujian Nasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap lima guru yang menjadi pelaku yang membocorkan jawaban Ujian Nasional 2012 tingkat sekolah menengah pertama.

"Kami menangkap enam tersangka dalam kasus itu yakni lima guru dan seorang lagi siswa SMA," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Suparti kepada wartawan di Surabaya, Senin (21/5).

Kelima tersangka adalah AR, MS, AN, FZ dan MM, sedangkan tersangka yang berstatu siswa SMA adalah HR. Suparti menjelaskan, awal dari kasus ini bermula dari tersangka AR yang mengaku mendapatkan naskah soal UN dari seorang guru pada salah satu lembaga bimbingan belajar (LBB).

"AR mendapatkan naskah dari seorang guru LBB, inisial namanya SA. Total ada empat naskah yang diberikan, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, serta Matematika," tuturnya.

Selanjutnya, AR yang juga guru Matematika itu mengerjakan soal tersebut. Hanya saja, karena merasa tidak bisa, kemudian ia meminta bantuan guru-guru lainnya.

Setelah dikerjakan, lanjut Suparti, AR malah menjual jawaban-jawaban tersebut kepada seorang siswa kelas X, yaitu HR, yang juga mantan muridnya seharga Rp 2,4 juta.

"HR mau membeli karena merasa kasihan kepada adiknya yang mengikuti UN SMP. Ia tidak ingin adiknya tidak lulus," papar mantan Kapolsek Pabean Cantikan tersebut.

Ia mengatakan, kunci jawaban yang ditulis di selembar kertas itu diserahkan oleh AR ke HR di sebuah SPBU di kawasan Manukan Surabaya pada tepat sehari sebelum pelaksanaan UN SMP.

Berikutnya, HR menyebarkan kunci jawaban itu kepada para siswa SMP melalui pesan singkat (SMS) di ponsel. Tidak hanya satu anak, tapi ada sekitar empat anak yang menikmati kunci jawaban tersebut.

Padahal, kata Suparti, setelah diselidiki lebih lanjut, tidak semua jawaban benar, karena hanya sekitar 70 persen yang benar. Akibat perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan pasal 322 KUHP tentang pembocoran rahasia negara dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Karena ancaman hukuman yang kurang dari lima tahun maka keenam tersangka tidak ditahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement