Senin 21 May 2012 18:46 WIB

Polisi akan Buat Aturan Baku Izin Konser

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berencana akan membakukan aturan perizinan konser yang digelar di ibukota DKI Jakarta. Pembakuan tersebut dilakukan untuk menertibkan proses permintaan izin untuk menghindari kekecewaan yang dialami calon penonton bila acara tersebut batal digelar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, selama ini, memang tidak ada aturan baku menyangkut perizinan penyelenggaraan konser. Akibatnya, tutur dia, sejumlah penyelenggara acara terbiasa menjual tiket kegiatan sebelum melayangkan surat permohonan izin ke kepolisian.

"Itu sah-sah saja karena memang tidak ada aturan baku," ujar Rikwanto di hadapan sejumlah wartawan.Oleh sebab itu, Rikwanto menegaskan, polisi akan membuat suatu aturan baku terkait prosedur perizinan konser yang diselenggarakan di ibukota DKI Jakarta. Pembakuan aturan itu, ujar dia, akan dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau pun Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada di Polda Metro Jaya.

"Melalui Juklak atau Juknis itu, nanti setiap promotor harus memiliki izin kepolisian sebelum menjual tiket," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Seperti diketahui, sejumlah calon penonton konser Lady Gaga terancam gagal menyaksikan atraksi panggung penyanyi asal Amerika Serikat itu lantaran tidak memperoleh rekomendasi dari Polda Metro Jaya. Padahal, seluruh tiket yang disediakan sudah hampir terjual habis bahkan penyelenggara acara melakukan penambahan tiket untuk mengakomodasi penonton yang belum mendapat tiket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement