Senin 21 May 2012 16:02 WIB

Capres Independen Terganjal UUD

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Isu calon presiden (capres) independen diperkirakan akan kembali mencuat pada pembahasan perubahan UU Nomor 42/2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Hanya saja, langkah calon independen dipandang masih sulit untuk maju.

''Isu itu pasti akan mengemuka. Tapi, kalau mau dilakukan harus mengubah UUD. Calon independen itu bukan belum dibuka di undang-undang, tapi di UUD,'' kata Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/5).

Dalam pasal 6A UUD 1945, dijelaskan, capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik dan gabungan parpol peserta pemilu. Artinya, kata dia, setiap calon yang diusung harus melalui partai politik. Karenanya, secara konstitusi sudah tak memungkinkan untuk mengusung pasangan capres independen.

Kalau memang akan dibuka, kata Muzani, maka harus ada keinginan dari seluruh anggota MPR untuk menyelenggarakan sidang istimewa dan melakukan amandemen konstitusi.

''Sekuat apa pun tokoh yang dijagokan, kalau bukan diusung partai politik, itu tak mungkin. Mereka akan tetap menjadi warga negara kelas dua,'' jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR tersebut.

Hanya saja, lanjut dia, konstitusi masih membuka peluang untuk mengajukan calon yang berasal dari partai politik. ''Kalau calonnya dari luar partai politik itu masih bisa. Yang penting diusung partai. Gerindra tak masalah dengan hal itu. Kalau mayoritas mau mendorong ke arah itu, ayo kita lakukan,'' pungkas anggota Komisi I DPR tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement