REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengerukan tanah, Ari Sigit, mangkir dari panggilan penyidik yang akan memeriksa dirinya hari ini, Senin (21/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, Ari Sigit seharusnya datang pada hari ini, Senin (21/5). Kepastian tersebut, ungkap dia, datang dari kuasa hukumnya sendiri yang meminta penundaan pemeriksaan setelah dirinya juga telah melakukan hal yang sama pada Senin (14/5) pekan lalu.
Akan tetapi, ujar Rikwanto, janji yang telah disampaikan pengacaranya itu ternyata tidak kunjung terpenuhi. Kuasa hukum cucu mendiang Presiden Soeharto itu, ungkap dia, malah meminta penundaan pemeriksaan menjadi hari Rabu (23/5).
Terkait alasan ketakdatangannya ke Mapolda Metro Jaya, Rikwanto mengaku tidak mengetahui akan hal itu. Menurut dia, pengacara Ari Sigit tidak mengemukakan alasan penundaan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
"Kuasa hukumnya tidak kemukakan alasan," ujar Rikwanto di hadapan sejumlah wartawan.
Seperti diketahui, Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan dana proyek pengerukan tanah senilai Rp2,5 miliar. Dalam hal ini, Ari Sigit berstatus sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) yang menjalin kerja sama dengan PT Krakatau Wajatama selaku pemberi proyek.
Setelah penandatangan kerja sama dilakukan pada 2007, PT Krakatau Wajatama kemudian menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar. Namun, sejak dana proyek tersebut dikucurkan, proyek pengerukan tanah tidak kunjung dikerjakan.
Atas dasar itu, dua orang staf dari PT Krakatau Wajatama atas nama S dan M melaporkan kasus itu ke Mapolda Metro Jaya pada 27 Oktober 2011. Sejak pelaporan, Ari sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun setelah penetapannya sebagai tersangka dua bulan lalu, Ari belum memenuhi panggilan polisi yang telah melayangkan surat kepada dirinya