REPUBLIKA.CO.ID, Inilah keunikan ala Kota Yogyakarta. Di kota ini, becak-becak pun punya nomor kendaraan becak (NKB) dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Bahkan kebijakan NKB bagi becak di Yogyakarta ini sudah diberlakukan sejak tiga tahun lalu. NKB sendiri harus diperpanjang dalam kurun tiga tahun sekali.
Menurut Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Yogyakarta, Harry Purwanto, saat ini pihaknya bahkan telah memanggil 90 pengemudi becak di Yogyakarta untuk melakukan perpanjangan NKB yang dimilikinya. “Tahun ini izin NKB mereka telah habis dan harus diperpanjang,” ungkapnya di kantor Paguyuban Pengemudi Becak Kota Yogyakarta (PPBKY).
Pemberian NKB bagi para pengemudi becak sendiri dilakukan untuk mengendalikan laju pertambahan becak di Yogyakarta.
Setiap becak yang telah diperpanjang nomor kendaraannya akan mendapatkan surat ijin operasional, stiker, dan plat nomor becak. Selain itu, becak yang sudah mendapatkan nomor tersebut juga akan diberi nomor rangka.
Perpanjangan nomor tersebut akan dilakukan secara bertahap. Ia menargetkan pada bulan November perpanjangan tersebut sudah selesai. Perpanjangan tersebut bisa dilakukan secara individu maupun kolektif. Mereka tinggal datang saja ke Dinas Perhubungan. Ia menjelaskan perpanjangan ataupun pembuatan nomor kendaraan becak tersebut tidak dipungut biaya, gratis.
Di Kota Yogyakarta, kata dia, ada sekitar 8.000 becak. Mereka sebagian besar berada di sekitar Jalan Malioboro, yaitu 1.000-2.000 becak.