REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggagas gerakan hakim tuntut kesejahteraan, Sunoto, mendesak pemerintah untuk memberlakukan gaji hakim dengan kisaran Rp 5 - Rp25 juta. Jumlah tersebut, merupakan total keseluruhan, baik gaji pokok maupun tunjangan yang diberikan kepada hakim.
Menurut dia, jumlah tersebut telah diusulkan pihaknya kepada pemerintah melalui tim kecil yang beranggotakan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Sekretariat Negara (Setneg).
"Kita menuntut gaji sebesar Rp15 - Rp25 juta," tegas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, Aceh dalam sambungan telepon, Senin (21/5).
Kendati demikian, pihaknya tidak menargetkan kapan tim kecil dapat merumuskan apa yang menjadi tuntutan para hakim. Menurut Sunoto, pihaknya masih menunggu hasil dari tim yang diketuai MA sebagai leading sector. "Agustus nanti akan ada Rancangan APBN. Kita tunggu saja," katanya.
Namun, pihaknya berharap agar apa yang menjadi tuntutan dapat direalisasikan. Sebab, kondisi para hakim yang tidak terlalu diperhatikan menjadi penyebab sepinya peminat profesi penentu keadilan tersebut.