Senin 21 May 2012 12:13 WIB

Angie Akan Diberhentikan Sementara

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Angelina Sondakh
Foto: /Dhoni Setiawan/Antara
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Palembang, Angelina Sondakh, akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPR. Pemberhentian tersebut akan dilaksanakan Badan Kehormatan (BK) jika statusnya meningkat menjadi terdakwa.

"Sekarang ini saudari Angie sedang ditangani KPK sebagai tersangka. Kita masih menunggu," jelas Wakil Ketua BK, Siswono Yudo Husodo, di Jakarta, Senin (21/5). Pihaknya telah memutuskan, jika seseorang yang sedang diproses di BK ditangani aparat hukum, maka tinggal menunggu hasil dari aparat hukum. Kalau nantinya sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka akan diberhentikan sementara.

Siswono menjelaskan Angie Sekarang ini masih tersangka. "Karena itu dia tetap sebagai anggota DPR," ujarnya. Menurut Siswono, Angie tetap berhak mendapatkan gajinya. Namun Angie tidak mendapatkan hak tunjangan-tunjangannya. Tentu karena sedang ditahan, dia tidak mengikuti kegiatan di panja, pansus, dan tidak ikut kunjungan kerja.

Kalau nanti pengadilan membuktikan Angie bersalah melakukan korupsi, maka dia diberhentikan tetap. Kalau ternyata nanti pengadilan menyatakan dia tidak bersalah, maka dia direhabilitasi. "Itu bentuk penghormatan lembaga legislatif terhadap lembaga yudikatif," jelas Siswono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement