Senin 21 May 2012 10:04 WIB

'Koruptor Manfaatkan Celah Hukum'

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin.
Foto: Antara
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa kali, kebijakan pemerintah yang pro pemberantasan korupsi harus kandas di pengadilan. Kebijakan pemerintah itu bisa dipatahkan oleh pihak penggugat yang mewakili koruptor karena menurut mereka dasar-dasar hukum pemerintah dalam kebijakannya tidak kuat.

Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO) Universitas Andalas Feri Amsari, sebenarnya bukan dasar-dasar hukum kebijakan pemerintah yang tidak kuat. Melainkan, koruptor selalu mencari kelemahan dari setiap kebijakan pemerintah yang dirasa merugikan mereka.

"Ada upaya dari para koruptor yang dilakukan dengan berbagai macam cara untuk mencari kelemahan-kelemahan aturan pemerintah," kata Feri Amsari kepada Republika, Senin (21/5) pagi.

Menurut Feri, setiap pemerintah mengeluarkan aturan yang pro pemberantasan korupsi, maka mereka akan selalu  mencari kelemahan dalam aturan itu yang digunakan sebagai serangan balik. Masalahnya, lanjut Feri, ia menduga para koruptor itu telah 'menguasai' pengadilan sehingga serangan balik mereka itu bisa diakomodasi.

Feri mencontohkan, dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat yang memerintahkan pemerintah untuk menunda Keputusan Presiden (Keppres) No 40 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Gubernur Bengkul Agusrin Najamuddin yang terlibat korupsi. Feri menilai tidak ada yang salah pada Keppres itu karena pemerintah telah mengeluarkannya sesuai dengan amanat UU/32/2004 Tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam undang-undang itu jelas disebutkan kepala daerah yang terlibat dan terbukti korupsi diberhentikan," kata Feri.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) sendiri, lanjut Feri, telah mengeluarkan putusan inkraht (kekuatan hukum tetap) bahwa Agusrin terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, ia menilai PTUN telah melawan putusan tersebut.

"PTUN telah melawan dua hal yaitu melawan amanat UU/32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan keputusan MA tentang Agusrin yang sudah inkrah," kata Feri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement