Senin 21 May 2012 00:28 WIB

Akhir Mei, Perda Bahasa Sunda Disahkan

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bahasa Sunda dari Jawa Barat sudah selayaknya dipergunakan sebagai bahasa pergaulan sehari-hari, khususnya bagi orang Sunda. Bahasa Sunda dapat diibaratkan sebagai jati diri masyarakat Jawa Barat. Dalam pelestariannya Pemerintah Kota Bandung berencana akan segera mengesahkan Peraturan Daerah Penggunaan Pemeliharaan Bahasa Sastra dan Aksara Sunda pada akhir Mei 2012.

"Perda ini diusulkan dan digagas oleh Wali Kota. Ide ini timbul karena memang melihat kondisi yang ada di mana penggunaan bahasa Sunda semakin berkurang dalam penggunaanya sehari-hari," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji, ditemui seusai acara Sarasehan Uji Publik Perda Penggunaan, Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda di Hotel Horison, Sabtu (19/5)

Oji menuturkan bahwa sebenarnya ada makna yang lebih dalam terkait pengesahan Perda ini. “Bahasa Sunda lahir dari tatar Sunda, dimana disana sudah ada bahasa, ada sastra, ada aksara, dan ada budaya yang melahirkan sikap orang Sunda sekaligus menunjukkan jati diri orang Sunda. Perda ini diberlakukan guna melestarikan Bahasa Sunda," ujarnya.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, yang turut hadir dalam uji publik tersebut, mengatakan bahwa Perda Bahsa Sunda tinggal mengetok palu. “Kami dari tim Pansus 3 menargetkan dua minggu lagi atau tepatnya pada akhir Mei Perda tersebut sudah diketok palu. Perda ini sekaligus upaya regulasi berupa payung hukum untuk pelestarian kebudayaan tradisional," tegasnya.

Nanti setelah Perda disahkan, lanjut Achmad, semua instansi diwajibkan memakai bahasa Sunda terutamanya sekolah SD dan SMP karena disana terdapat mata pelajaran Bahasa Sunda. "Seluruh instansi pemerintah pada hari Rabu wajib untuk menggunakan bahasa Sunda,”ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement