Sabtu 19 May 2012 13:59 WIB

Denny: Jangan Biarkan PTUN Dimanfaatkan Koruptor

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Hafidz Muftisany
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, menghormati putusan PTUN terkait Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Namun ia menilai ada beberapa catatan kritis atas putusan tersebut.

"Pemberhentian Agusrin adalah perintah UU Pemda. Putusan Kasasi MA telah menyatakan Agusrin terbukti korupsi, dan karenanya sesuai UU Pemda ia harus diberhentikan tetap," terangnya dalam siaran pers yang diterima Republika.

Menurutnya, Upaya Agusrin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat pemberhentian selaku Gubernur karena sedang mengajukan peninjauan kembali ataupun karena ancaman hukuman kasusnya kurang dari 5 tahun, jelas merupakan suatu kekeliruan.

"Peninjauan Kembali jelas-jelas tidak menunda eksekusi. Dengan putusan MA, yang merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian Agusrin sudah benar dan sah secara hukum," ujar guru besar UGM ini.

Argumentasi ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun juga keliru dan informasi yang menyesatkan. Agusrin dituntut antara lain dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya nyata-nyata lebih dari 5 tahun.

Denny menilai upaya Agusrin ke PTUN ini harus dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan jabatannya. "Ikhtiar demikian sangat tidak patut, karena bertentangan dengan UU Pemda."

"Jika terus dibiarkan, PTUN akan menjadi benteng pertahanan bagi kepala daerah yang telah divonis terbukti korupsi," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement