Sabtu 19 May 2012 11:12 WIB

Yusril: Denny Indrayana tak Paham UU PTUN

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum Gubernur Bengkulu non-aktif, Agusrin M Najamuddin, Yusril Ihza Mahendra menuding, Wamenkumham Deny Indrayana tidak memiliki pemahaman tentang hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Yusril, permohonan penundaan sebuah keputusan dapat diproses dengan cara cepat. ''Apabila penggugat mengemukakan alasan bahwa jika keputusan tersebut segera dilaksanakan, maka akan sangat merugikan dirinya dan mungkin akan menimbulkan keadaan yang tak dapat dipulihkan lagi,'' jelasnya, Sabtu (19/5).

Sebelumnya, Deny menilai hakim PTUN Jakarta yang mengeluarkan putusan sela penundaan keputusan presiden soal penetapan gubernur Bengkulu pengganti Agusrin melanggar UU PTUN. Alasannya, dalam penetapan dikatakan tergugat diberi tahu lewat telepon.

Menurut Deny, hal tersebut nyata-nyata bertentangan dengan UU PTUN yang mensyaratkan pemanggilan tergugat dianggap sah jika dilakukan dengan surat tercatat resmi. Ia menambahkan, putusan yang dikeluarkan pada hari yang bersamaan dengan pengajuan gugatan adalah aneh, apa pun alasannya. Oleh karena itu, ia sepakat jika Komisi Yudisial memeriksa hal tersebut karena sesuai dengan kewenangan mereka.

Yusril menjelaskan, kalau berkas permohonan perkara masih di tangan ketua PTUN, maka ketua dan panitera berwenang menunda pelaksanaan keputusan. Apabila berkas sudah di tangan majelis, maka majelis berwenang memutuskan menundanya.

''Dengan demikian, tidak ada kejanggalan penetapan sela Kepres 48/P Th 2012 terkait gugatan Agusrin. Semua prosedur hukum acara TUN telah dilaksanakan. Denny tidak paham hal ini,'' papar mantan menkumham tersebut.

Ia menambahkan, penjelasan mengenai hal itu tercantum dalam pasal 67 ayat 2 UU Nomor 5/1986 tentang PTUN. Pasal tersebut mengatakan, permohonan penundaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika keputusan yang digugat tetap dilaksanakan.

''Penundaan atau penangguhan dapat diajukan sekaligus dalam gugatan atau dapat juga terpisah.''

Mengingat sifatnya yang 'sangat mendesak', ujar Yusril, maka cara penyampaian dapat dilakukan dengan telegram, telex atau dengan kurir. Yang disampaikan pun cukup extract penetapan. Baru kemudian harus disusul pengiriman penetapan selengkapnya via pos.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement