Jumat 18 May 2012 13:13 WIB

Anis Matta: Koalisi Boleh Formal tapi Fleksibel

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil Ketua DPR RI Anis Matta
Foto: Antara
Wakil Ketua DPR RI Anis Matta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta menilai, pengaturan koalisi yang lebih formal bisa saja dimasukan dalam pembahasan RUU Pilpres nanti. Hanya saja, koalisi sebaiknya dilakukan secara fleksibel, khususnya pada pemilihan putaran kedua.

"Karena orang bisa berubah. Kalau tak lolos di putaran pertama, dukungannya bisa dialihkan ke yang lain. Makanya, pengaturannya harus fleksibel, tak perlu terlalu ketat,'' katanya di Jakarta, Jumat (18/5).

Apalagi, jelasnya, koalisi itu terbentuk selama ini karena adanya persyaratan pengajuan calon presiden (capres). Mengacu pada UU Nomor 42/2008, syaratnya 20 persen dukungan parlemen atau 25 persen perolehan suara nasional.

Menurutnya, hal yang lebih penting untuk UU Pilpres dan pengaturan koalisi terletak pada penurunan angka ambang batas presiden. Yaitu, tak lagi menggunakan angka 20 persen seperti pada pemilu 2009, namun cukup menggunakan angka ambang batas parlemen 3,5 persen.

"Kita perlu mengevaluasi pemerintahan koalisi efektif atau tidak. Secara pribadi saya melihat kalau kita menurunkan ambang batas sama dengan PT (parliamentary threshold) kebutuhan itu bisa dimasukan. Kita bisa menciptakan koalisi kecil, tapi pemerintahan efektif,'' tutur Wakil Ketua DPR tersebut.

Berdasarkan pengalaman selama ini, lanjut dia, koalisi di era reformasi biasanya besar. Tapi, sebenarnya tak harus seperti itu. Pengelolaan pemerintah bisa terbangun dengan koalisi yang kecil.

"Partai pemerintah tak harus mayoritas. Itu tak masalah. Karena di undang-undang kita hampir tak ada celah impeachment bagi pemerintah. Kecuali ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan terang-terangan. Kita tak perlu khawatir kalau suara pemerintah itu minortas.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement