Rabu 16 May 2012 22:06 WIB

Ratusan Hektare Lahan Tebu PTPN 7 Jadi Sengketa

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dewi Mardiani
Kebun tebu
Foto: Syaiful Arif/Antara
Kebun tebu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 tak bisa berbuat banyak. Lahan berisi tanaman tebu seluas 470 hektare (ha) kini menjadi sengketa warga yang mengeklaim dari PT Bumi Madu Mandiri (BMM). Pihak PTPN tak mampu memanen tebunya lantaran sudah diportal warga.

Kuasa Hukum PTPN 7, Rozali Umar, di Bandar Lampung, Rabu (16/5), mengatakan warga sudah mendirikan gubuk dan memasang portal untuk menghalau aktivitas petugas PTPN masuk di wilayah tersebut sejak 16 April lalu. “Lahan yang ditempati tersebut bagian dari lahan milik PTPN unit usaha Bunga Mayang,” katanya.

Lahan PTPN tersebut saat ini menjadi sengketa PT BMM. Anak perusahaan pergulaan di Lampung ini, mengeklaim bahwa lahan 470 ha tersebut masuk bagian lahan miliknya 4.650 ha. Lahan 4.650 ha tersebut berada di kabupaten Waykanan, sedangkan lahan 470 ha masuk Kabupaten Lampung Utara.

Rozali menegaskan pendirian gubung dan portal di lahan sengketa tersebut, membuat perusahaan BUMN ini mengalami kerugian sekitar Rp 12 miliar. “Lahan tersebut siap panen. Petugas Bunga Mayang tidak bisa masuk kawasan tersebut,” ungkapnya.

Warga yang menduduki mengaku berasal dari PT BMM mendirikan gubuk-gubuk, portal, dan plang nama perusahaan PT BMM. Warga pun kerap melakukan pemanenan tebu yang sedang memasuki masa panen. Lahan seluas 470 ha tersebut diklaim pihak PT BMM sebagai bagian wilayahnya 4.650 ha.

Menurut Rozali, lahan tersebut jelas dalam kuasa usaha PTPN 7 karena sudah ada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta putusan Mahkamah Agung pada tahun 2002. Selain itu, lahan tersebut sudah hasil pengukuran ulang Kanwil BPN Lampung pada 25 Juli 2008 seluas 1.132,41 ha atas nama PTPN 7.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement