Rabu 16 May 2012 17:25 WIB

Apa Kata Hakim MK tentang Pelarangan Lady Gaga?

Rep: Ahmad Reza S/ Red: Hafidz Muftisany
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi yang terjadi menyangkut rencana konser penyanyi asal Amerika, Stefani Joanne Angelina Germanotta atau yang biasa dikenal Lady Gaga membuat salah satu hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar angkat bicara.

Apalagi menyusul pelarangan yang dikeluarkan Kepolisian Dearah (Polda) Metro Jaya. Menurut Akil, kepolisian harus menjelaskan apakah memang terdapat ancaman keamanan dengan dihelatnya konser tersebut. "Apakah dapat mengakibatkan situasi yang tidak terkendali," tanya Akil, Rabu (16/5).

Pernyataan tersebut didasari Akil dengan alasan bahwa kepolisian harus memberikan penjelasan mengenai alasan pembatalan pertunjukan. Kepolisian, lanjut dia, haruslah transparan dalam mengambil keputusan.

Selain itu, dalam pernyataan pelarangan, menurut Akil, kepolisian juga harus memberikan ukuran yang jelas akan pengambilan kebijakan tersebut. "Yakni berdasarkan standar dan protap kepolisian," ungkapnya.

Akil mengingatkan, pemberlakuan kebijakan tersebut jangan sampai menghilangkan hak untuk berekspresi. Serta hak untuk menikmati akses informasi dengan alasan keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement