REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi masih menunggu sidang lanjutan dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait gugatan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin atas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mengatakan pembahasan materi gugatan itu masih belum tersentuh.
“Ini kan masih menunggu karena materi gugatannya masih belum dibahas,” katanya saat ditemui di acara pembukaan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Rabu (16/5).
Ia mengatakan keputusan PTUN baru sebatas putusan sela. Pemerintah masih harus menunggu proses persidangan berikutnya yang akan memberikan putusan pasti. Artinya, gugatan tersebut belum bisa dikatakan sebagai kemenangan Agusrin.
“Putusan itu ada dua. Pertama PK itu diputuskan. Kedua, materi PTUN ini dibahas. Kita kan belum masuk ke materi PTUN ini, baru putusan sela,” katanya.
Karena ada putusan sela itu, Mendagri langsung menangguhkan pelantikan Gubernur Bengkulu definitif Junaidi Hamsyah yang seyogyanya akan dilantik Rabu pagi (16/5).
Seperti diberitakan, mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin memenangkan gugatan atas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di PTUN Jakarta, Selasa (15/5). Ia adalah salah satu dari 173 kepala daerah yang dinonaktifkan oleh Presiden SBY lewat Kepres karena tersangkut kasus korupsi.