Rabu 16 May 2012 11:43 WIB

Rektor: Ancaman Hukuman untuk Penyebar Foto Palsu Sukhoi Berlebihan

Pesawat Sukhoi Superjet 100
Foto: blogspot
Pesawat Sukhoi Superjet 100

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG---Rektor Informatics & Bussiness Institute (IBI) Darmajaya Bandarlampung menilai, ancaman hukuman kepada YS, mahasiswanya yang menjadi tersangka pengunduhan foto palsu korban terbakar pesawat Sukhoi Superjet 100, dianggap berlebihan.

"Apakah pantas polisi menggunakan UU ITE pasal 51 juncto pasal 35 itu, dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling besar 12 miliar rupiah kepada YS, seorang mahasiswa semester empat yang mengupload foto-foto palsu korban Sukhoi?" kata Rektor IBI Darmajaya, Andi Desfiandi, Rabu (16/5).

Menurut dia, mahasiswa tersebut hanya mengungkapkan bentuk belasungkawa dan keprihatinan atas musibah melalui media jejaring sosial Facebook, namun tindakannya itu tidak disadarinya akan mengarah pada pelanggaran hukum.

"Ini hanya bentuk kreativitas dan keisengan semata yang dilakukan oleh anak muda yang mungkin sedang mengalami kejenuhan dalam menghadapi ujian tengah semester (UTS). Apakah tidak sangat berlebihan apabila tunas bangsa tersebut harus dihukum seberat itu," kata dia pula.

Dia menambahkan, bila maksud kepolisian hanya ingin memberikan efek jera, mungkin cukup dalam bentuk lain yang lebih manusiawi dan mendidik, sehingga kepedihan keluarga korban Sukhoi tidak bertambah menimpa pula kepedihan dialami YS dan keluarganya.

Menurut Desfiandi, kearifan sangat dibutuhkan dalam menghadapi dinamika yang sangat beragam dalam bermasyarakat, terlebih dalam menyikapi permasalahan bangsa yang semakin kompleks saat ini.

"Saya sangat yakin kepolisian akan bertindak arif, bijaksana, dan adil dalam kasus ini, sehingga tidak menimbulkan trauma dan demoralisasi bagi anak-anak kita itu," ujar dia lagi.

Sebelumnya YS diketahui telah menyebarkan gambar korban kecelakaan pesawat yang sebenarnya bukan merupakan foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 yang terjatuh di Gunung Salak, Jawa Barat.

Gambar yang diunduh di jejaring sosial Facebook pribadinya itu, merupakan gambar insiden kecelakaan pesawat lain dan juga berada di negara lain.

Namun, tersangka menuliskan bahwa gambar itu merupakan gambar korban kecelakaan pesawat Sukhoi. Menurut mahasiswa angkatan tahun 2009 di Kampus IBI Darmajaya, Maria Fitria, YS, sudah dibebaskan, menyusul pihak keluarganya yang membawanya untuk menyerahkan diri kepada kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement