Selasa 15 May 2012 19:24 WIB

Mabes Polri Tetapkan Pengunggah Foto Palsu Korban Sukhoi Sebagai Tersangka

Petugas SAR dan TNI mengevakuasi jenazah korban Sukhoi ke helikopter di Helipad Lapangan Pasir Pogor, Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Selasa (15/5).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Petugas SAR dan TNI mengevakuasi jenazah korban Sukhoi ke helikopter di Helipad Lapangan Pasir Pogor, Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Selasa (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- YS orang yang pertama kali mengunggah foto-foto bohong korban Sukhoi Superjet 100 akhirnya ditahan oleh Mabes Polri.

Awalnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menuturkan jika hari ini YS mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjelaskan perihal foto yang diuploadnya melalui account twitter.

"Yang bersangkutan sudah datang di Mabes Polri, saya mau bertemu dengannya. Mungkin dia merasa tidak enak sehingga datang sendiri," ujar Saud saat dijumpai di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (15/5).

YS juga rencananya akan berbicara dihadapan media dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya, tapi sayang sepertinya rencana itu batal, karena YS kini sudah berstatus sebagai tersangka. "Dia (YS) resmi kita tetapkan sebagai tersangka tapi belum dilakukan penahanan," ujar salah satu penyidik cybercrime yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurut penyidik YS dikenakan pasal 35 junto 51 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Pasal 35 Undang-undang ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Dalam kasus ini YS bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement