REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa, mengatakan KPK memperpanjang masa penahanan Angelina selama 40 hari.
Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap politikus Partai Demorkat itu selama 20 hari. Penahanan sudah dilakukan sejak Jumat (27/4) dan akan berakhir pada Rabu (16/5).
Karena itu, KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Angie selama 40 hari. Perpanjangan dimulai pada Kamis (17/5) hingga Ahad (25/6).
Sementara itu, penyidikan terhadap kasus dugaan suap Angie terus dilanjutkan. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin dan Wafid Muharam, terpidana kasus suap proyek wisma atlet. Angie menjadi tersangka untuk dugaan suap di Kemenpora terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring.