Selasa 15 May 2012 17:08 WIB

SBY 'Dikalahkan' Agusrin di Pengadilan

Rep: Ahmad Reza S/ Red: Hafidz Muftisany
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamuddin
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamuddin memenangkan 'pertarungan' dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), Jakarta. Tak hanya Presiden, Agusrin juga menyisakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai pihak yang terkalahkan.

Kemenangan tersebut didapat Agusrin lantaran PTUN mengabulkan gugatan Agusrin, Senin (14/5) malam. Putusan tersebut menyatakan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012, yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif menggantikan Agusrin haruslah ditunda. Penundaan tersebut didasari PTUN sampai pada sengketa tata usaha negara berkuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, putusan PTUN juga memerintahkan Tergugat I (Presiden), Tergugat II (Mendagri), dan Tergugat III (Wakil Gubernur atau Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela. "Pihak tergugat harus menaati putusan tersebut," kata kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Selasa (15/5).

Karena itu juga, maka rencana Mendagri untuk melantik Junaidi hari ini, Selasa (15/5) menjadi tertunda. Menurut Yusril, pihaknya menganggap apa yang dilakukan oleh PTUN adalah sesuatu yang tepat. Hal itu lantaran Keppres bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Yusril berharap agar Presiden, Mendagri, dan Junaidi untuk dapat menaati putusan tersebut. "Sebagai pemimpin yang taat hukum, maka putusan pengadilan haruslah ditaati," ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement