Selasa 15 May 2012 14:56 WIB

Mabes Polri Rahasiakan Keberadaan Neneng

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Dewi Mardiani
Anggota Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi & Keadilan (KAMERAD) mendesak Pengadilan Tipikor untuk memvonis Nazaruddin seberat-beratnya dan menyerukan penangkapankan istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni untuk diadili.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Anggota Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi & Keadilan (KAMERAD) mendesak Pengadilan Tipikor untuk memvonis Nazaruddin seberat-beratnya dan menyerukan penangkapankan istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni untuk diadili.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri rahasiakan keberadaan Neneng Sri Wahyuni agar ia tidak kabur. Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman, menuturkan pihaknya tidak bisa menyebutkan dimana keberadaan istri dari Muhammad Nazarudin terdakwa kasus penyuapan Wisma Atlet tersebut.

"Ibu Neneng, saya tidak mau mengatakan dimana ibu Neneng berada, nanti dia bisa kabur lagi. Saya tidak pernah mengatakan ibu Neneng ada di negara A, B, atau C," ujar Sutarman saat dijumpai di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (15/5).

Sutarman pun membantah kabar berita yang mengatakan jika Neneng berada di suatu negara yang memiliki kemiripan dengan Indonesia. "Yang mirip Indonesia itu banyak, saya enggak pernah bilang Thailand," tegas Sutarman.

Sutarman menjelaskan jika prinsip polisi itu tidak bisa melakukan penyidikan, penangkapan di negara lain. Kalau pihaknya melakukan penyidikan di negara lain tanpa bekerja sama dengan polisi setempat, maka akan ditangkap. Dengan demikian, pihaknya harus bekerja sama dengan international police (Interpol).

"Sehingga kita minta tolong buronan Indonesia itu tolong ditangkap. Kalau sudah ditangkap serahkan ke imigrasi kemudian diserahkan ke imigrasi kita untuk melakukan penangkapan di wilayah RI," tutur Sutarman.

Sutarman pun kembali menjelaskan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti selalu bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap tersangka WNI ke luar negeri. Setelah permintaan penangkapan, lalu pihak interpol Indonesia akan bekerja sama dengan interpol di luar negeri untuk dilakukan penangkapan terhadap DPO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement