Selasa 15 May 2012 14:04 WIB

Jaksa Sistoyo Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Dewi Mardiani
Sistoyo
Foto: Antara
Sistoyo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perkara penyuapan terdakwa Jaksa Sistoyo dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini digelar kembali. Sistoyo merupakan jaksa nonaktif di Kejaksaan Negeri (Kejari) dituntut hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 200 juta oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (15/5).

JPU yang dipimipin oleh Hadiyanto mengatakan bahwa Sistoyo telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan pertama, yaitu pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "Terdakwa lebih memenuhi kriteria ke dakwaan pertama, karena ia merupakan jaksa penyelenggara negara yang telah menerima imbalan atau hadiah dari Anton Bambang atas suruhan Edward Bunjamin yang merupakan terdakwa dalam perkara yang sedang ditangani," ujar Hadiyanto.

Hadiyanto menjelaskan bahwa Sistoyo merupakan jaksa yang berwenang menuntut perkara dengan terdakwa Edward dalam kasus penipuan dan penggelapan. Saat itu terjadi negosiasi antara Sistoyo dengan Edward melalui Anton agar tuntutan yang diberikan bisa lebih ringan yaitu 1 tahun penjara dengan menyerahkan uang Rp 100 juta.

"Jelas tergambar bahwa pemberian uang tersebut dilakukan dengan maksud memperingan tuntutan," kata Hadiyanto dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim GN Arthanaya dengan anggota majelis hakim Adriano dan Bashari Budi.

Sebelumnya, dua penyuap Sistoyo yaitu Edward Benjamin dan Anton Bambang telah mendapatkan vonis untuk perkara yang sama, masing-masing 2,5 tahun penjara. Sebelumnya mereka dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement