REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalannya persidangan haruslah bersifat terbuka. Karena itu, jalannya persidangan menjadi bebas diketahui masyarakat serta media massa yang ingin meliput. Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori, di Jakarta, Selasa (15/5).
Menurut dia, pengadilan tidak boleh melakukan penghambatan peliputan oleh media massa. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Jadi memang boleh untuk diliput, kecuali susila" tegasnya.
Selain itu, kata Imam, ketika ingin meliput, para wartawan sebenarnya tidak perlu meminta izin kepada ketua pengadilan negeri (KPN). Hal itu lantaran tidak aturan yang mengatur akan hal tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar. Menurut dia, selama proses persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, maka masyarakat termasuk wartawan berhak melakukan peliputan. "Tidak boleh ada pelarangan hak meliput atau menghadiri," katanya.