Senin 14 May 2012 16:32 WIB

DPR akan Panggil Menhub Soal Insiden Sukhoi

Aparat TNI melakukan proses pencarian korban diantara serpihan puing pesawat Sukhoi Superjet 100 yang ditemukan di Puncak Salak 1, Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/5).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Aparat TNI melakukan proses pencarian korban diantara serpihan puing pesawat Sukhoi Superjet 100 yang ditemukan di Puncak Salak 1, Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi V DPR RI akan memanggil Menteri Perhubungan dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan terkait musibah pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ100) di lereng Gunung Salak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (9/5).

"Setelah rapat paripurna pembukaan masa persidangan pada hari ini, pimpinan Komisi V langsung melakukan rapat pimpinan untuk menyusun jadwal pemanggilan Menteri Perhubungan dan pihak terkait lainnya," kata Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokago di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, Komisi V berharap sudah bisa menggelar rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT), dan Sky Aviation untuk menjelaskan seputar kecelakaan pesawat SSJ100 di lereng Gunung Salak, pada pekan lalu.

Informasi yang berkembang dan diterimanya, menurut Yasti, antara lain ada yang menyebutkan pesawat produksi Rusia yang sedang melakukan demo terbang itu belum mengantongi izin dan sertifikat kelaikan udara dari Kementerian Perhubungan RI.

"Sesuai amanah UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 38 butir a hingga c, untuk penerbangan apapun, termasuk demo penerbangan, pemerintah Indonesia harus menerbitkan sertifikat kelaikan udara," katanya.

Menurut dia, meskipun sertifikat itu diberlakukan untuk batas waktu tertentu tapi hal itu sudah diatur secara jelas dalam UU tentang Penerbangan.

Komisi V DPR RI, kata dia, perlu mengetahui sejauh mana sertifikat kelaikan udara yang dimiliki pesawat SSJ100, baik dari Badan Penerbangan asal negara yang memproduksi pesawat tersebut, dari lembaga penerbangan internasional, dan kelayakan penerbangan untuk wilayah Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement