Selasa 15 May 2012 01:02 WIB

Waduh, Impor Ponsel akan Diperketat

Ponsel, Ilustrasi
Ponsel, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Besarnya penemuan ponsel impor yang melanggar regulasi perlindungan konsumen seperti ponsel tanpa label berbahasa Indonesia atau tidak adanya kartu garansi, memicu pemerintah untuk memperketat impor ponsel.

"Salah satu upaya pengetatan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). IMEI merupakan nomor yang digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi valid atau tidaknya ponsel," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Deddy Saleh.

Menurut Deddy, rencana regulasi yang berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini akan dikeluarkan pada Juni mendatang. "Nanti kewajiban importir, selain IMEI, juga pendaftaran tipe ponsel dan harus ada persetujuan dari prinsipal (produsen ponsel) atau pemilik merek untuk menjadi pertimbangan," paparnya.

Ia juga menjelaskan peraturan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat. Pemerintah mengimbau kepada importir supaya melakukan uji tipe terlebih dahulu sebelum memasarkan produknya. "Kalau untuk detAilnya masih diatur, kami akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," tuturnya.

Deddy menambahkan, kebijakan untuk memperketat impor ini dapat mengurangi membanjirnya impor ponsel di pasar Tanah Air. "Nantinya, investasi dari prinsipal ponsel akan meningkat seiring dengan penarapan Permendag. Pemerintah akan mengarahkan agar prinsipal membuat industri hilirnya di dalam negeri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement