Ahad 13 May 2012 12:52 WIB

Usai Pakai Shabu, Dua Anggota Polda Jambi Ditangkap

Petugas memeriksa kadar barang bukti narkoba jenis shabu-shabu yang akan dimusnahkan di kantor BNN, Jakarta.  (Foto File)
Foto: M. Agung Rajasa/ANTARA
Petugas memeriksa kadar barang bukti narkoba jenis shabu-shabu yang akan dimusnahkan di kantor BNN, Jakarta. (Foto File)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAMBI --  Tim Polresta Jambi menangkap Bripka EM dan Brigadir LH, anggota Sabhara Polda Jambi, yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Witry Haryiono di Jambi, Minggu mengatakan, kedua oknum polisi tersebut kini telah diamankan oleh Satuan Resnarkoba dan Propam Polresta Jambi.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Jumat (11/5) setelah sebelumnya melakukan pesta narkoba di rumah EM beralamat di RT 27 Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Penangkapan kedua anggota polisi tersebut berawal dari penangkapan M Aziz (28), warga Perumnas Kotabaru, dan Dodi Fahrizal (34), warga RT 27 Kebun Kopi. Dari keterangan Aziz, polisi menemukan satu linting ganja siap hisap.

Setelah dilakukan pengembangan tim Satuan Resnarkoba Polresta Jambi menangkap Dodi Fahrizal, yang kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan petunjuk tersebut sabu-sabu yang didapat dari tersangka Dodi adalah milik anggota polisi berinisial EM dan sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap M Aziz.

Setelah dilakukan pengembangan sekitar pukul 20.00 WIB polisi berhasil menangkap tersangka Dodi Fahrizal dan dari keterangan setelah dilakukan pengembangan, akhirnya mengamankan dua oknum polisi EM dan LH.

"EM diamankan di rumahnya pukul 21.00 WIB dan LH dijemput di rumahnya di daerah Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, pukul 23.00 WIB," kata Kasat Narkoba, Witry.

Di rumah EM saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu dan bekas sabu-sabu yang dihisap. Begitu juga saat polisi mengamankan LH di rumahnya juga menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu.

Atas perbuatan itu para pelalu dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, yakni memilki, menyimpang, menguasai atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Sementara itu Kasi Propam Polresta Jambi AKP Hernianto Eko mengatakan, kedua anggota Sabhara Polda Jambi yang diduga menggunakan sabu-sabu tersebut diamankan dan masih diperiksa secara intensif.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement