REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seorang siswa SMPN 10 Kota Cirebon, Khumaedi (13 tahun) meniggal dunia setelah dihukum gurunya. Khumaedi dihukum lari keliling lapangan 15 kali karena tidak membawa pot yang diperintahkan durunya, Windi, saat mengikuti mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH).
Hal ini mengundang reaksi anggota DPRD Kota Cirebon. Mereka mendesak polisi mengungkap penyebab peristiwa tersebut.
"Penyebab kematian Khumaedi harus diusut tuntas," tegas anggota komisi C, Udin Saefullah, saat menggelar sidak bersama sejumlah anggota dewan lainnya ke SMPN 10, Jumat (11/5).
Siswa kelas VIII yang biasa disapa Edi itu terjatuh dan mulutnya mengeluarkan busa. Edi kemudian dilarikan ke ruang unit kesehatan sekolah (UKS). Karena tak kunjung membaik, dia dilarikan ke RS Pelabuhan. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Udin mengatakan, pengusutan kasus tersebut harus dilakukan pihak kepolisian dan menilai tindakan yang dilakukan Windi terhadap Edi sudah masuk pidana. "Kalau memang harus autopsi (untuk mencari bukti), ya lakukan,’’ kata Udin.
Sementara itu, guru olahraga sekaligus guru Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) yang memberikan hukuman kepada Edi, Windi, mengaku tidak mengetahui jika Edi dalam kondisi sakit.
‘’Kalau tahu, saya tidak mungkin memberi hukuman itu,’’ ujar Windi.
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Dana Kartiman, menyatakan, sedang melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut. Sedangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada guru maupun kepala sekolah, akan menunggu hasil penyelidikan polisi.