Jumat 11 May 2012 14:22 WIB

Direktur Keuangan PT First Mujur Dicecar Penyidik Soal Miranda

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
KPK PANGGIL MIRANDA. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goeltom di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Antara/Iwan
KPK PANGGIL MIRANDA. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goeltom di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/5), memeriksa Direktur Keuangan PT First Mujur Budi Santoso sebagai saksi untuk tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom.

Pada pemeriksaan itu, Budi mengaku dicecar penyidik tentang Miranda. "Tidak ada apa-apa, cuma dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Ibu Miranda. Tidak banyak, cuma beberapa pertanyaan saja," kata Budi usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

Budi juga menjelaskan, dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan kasus itu. Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan apapun dengan Nunun Nurbaetie.

Budi Santoso sebelumnya pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam perkara cek pelawat dengan terdakwa yang berbeda. Dalam sebuah persidangan Budi Santoso, menuturkan 480 lembar cek pelawat di Bank Internasional Indonesia yang diberikan melalui Bank Artha Graha merupakan permintaan Suhardi alias Ferry Yen. Diduga cek pelawat dibagikan oleh Nunun Nurbaeti yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ferry pun diduga mengetahui dari mana asalnya cek pelawat tersebut berasal. Namun sayangnya, Ferry telah meninggal dunia pada 2007 lalu.

Pada perkara ini, JPU KPK mendakwa Nunun Nurbaetie melakukan suap terkait pemenangan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement