REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 205 orang tenaga kerja Indonesia bermasalah ke Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis malam.
Selain para tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang terdiri atas 136 laki-laki, dan 69 perempuan itu, juga terdapat tujuh anak-anak yang terdiri atas dua orang laki-laki, dan lima perempuan.
"Mereka ditampung sementara di penampungan Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing," kata Ketua Satgas TKI Bermasalah Tanjungpinang Juramadi Esram di Tanjungpinang.
Juramadi menyebutkan para TKI bermasalah dipulangkan oleh pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen sebagai tenaga kerja asing di negara jiran itu.
"Sebagian besar mereka bekerja di Malaysia hanya menggunakan paspor pelancong," katanya. Para TKI yang dideportasi Malaysia biasanya juga karena permit kerja yang dimiliki telah habis, dan tidak diperpanjang.
Ditambahkan Juramadi, TKI yang dideportasi itu akan dipulangkan ke daerah asalnya melalui Tanjung Priok Jakarta dengan menggunakan kapal Pelni dari pelabuhan Kijang, Bintan.
"Kami masing menunggu kapal Pelni untuk mengangkut mereka sampai Jakarta," katanya.
Untuk mengusir rasa jenuh yang dialami para TKI selama di penampungan, biasanya Satgas TKI Bermasalah mendatangkan penceramah agama, dan sajian musik berupa organ tunggal untuk menghibur mereka.
"Ceramah agama dan hiburan organ tunggal sebagai upaya untuk mengurangi beban pikiran para TKI, dan juga agar mereka tidak menganggap penampungan sama dengan penjara Malaysia sebelum dideportasi," katanya.