REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 24 April lalu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpres tersebut merupakan perubahan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51/2004 yang bisa memperjelas jenjang kepantiteraan di MK.
Menurut Sekjen MK, Janedjri M Gaffar, jika sebelumnya jenjang karir kepantireraan tidak memiliki kejelasan, dengan ada aturan tersebut, maka jenjang pembinaan karir panitera menjadi lebih jelas. "Selama ini kan hanya ada panitera pengganti dan panitera saja," ungkapnya, Kamis (10/5).
Karena itu, dengan adanya Perpres tersebut, setidaknya jenjang kepaniteraan menjadi empat tingkatan. Jenjangnya, yakni Panitera Pengganti Tingkat II, Tingkat I, Panitera Muda, dan Panitera sebagai jabatan puncak. Menurut Janed, masing-masing jenjang tersebut memiliki persyaratan sendiri-sendiri. Semisal panitera pengganti minimal harus berstatu sarjana hukum, pangkat golongan minimal IIIC, serta lulus uji kompetensi.
Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa tugas Kepaniteraan MK dikoordinasikan oleh seorang panitera dan dibantu dua orang Panitera Muda, empat Panitera Pengganti Tingkat I, dan 12 Tingkat II.
Menurut Janed, peraturan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Sekjen MK. Juga dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Mudah-mudahan satu bulan ini selesai," katanya.