REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Maraknya lalu lintas truk angkutan batubara dari Provinsi Sumatra Selata melalui jalan lintas di Lampung membuat Pemerintah Provinsi membatasi kapasitas angkut maksimal 20 ton. Hal ini untuk menjamin daya tahan badan jalan provinsi di Lampung dari kerusakan.
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan angkutan batubara yang lewat jalan darat melalui jalan provinsi di Lampung. “SK pembatasan sudah ada, jadi tidak ada lagi yang melebihi kapasitas tersebut,” kata Sjachroedin ZP di Bandar Lampung, Kamis (10/5).
Menurut dia, pembatasan muatan batubara menggunakan truk maksimal 20 ton ini sebagai wujud untuk menyesuaikan kondisi beban badan jalan yakni muatan sumbu terberat. Tujuannya, ungkap dia, agar beban jalan tidak berpengaruh dengan beban kendaraan yang sudah dibatasi tersebut. Sehingga, badan jalan tidak akan rusak.
Ia menegaskan, untuk mengawasi truk melebihi muatan, maka pemprov akan memfungsikan jembatan timbang perbatasan provinsi. Pemprov akan menggunakan lagi jembatan timbang di Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, dan di Pematang Panggang, Kabupaten Tulangbawang.
Pemprov Lampung sendiri akan mengalihkan penggunaan jalur darat dalam mengangkut batubara dengan jalur kereta api. Hal ini untuk mencegah kerusakan jalan dan efisiensi. Selain itu, pemprov juga akan menyediakan penampungan batubara (stockfield) di kawasan Sebalang, Kabupaten Lampung Selatan, dan pelabuhan batubara.
Penyediaan sarana transportasi berupa rel kereta ini masih akan dibicarakan dengan DPRD setempat. Penyambungan rel hingga ke pelabuhan batubara, direncanakan menggunakan anggaran APBD Perubahan 2012.