Kamis 10 May 2012 12:24 WIB

Menteri Keuangan tak Bersedia Diperiksa KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/5), sedianya memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowadodjo sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati. Namun, pemeriksaan itu batal karena Agus tidak bersedia menjadi saksi meringankan.

"Dalam surat keterangannya disebut Pak menteri tak bisa hadir sebagai saksi yang meringankan," kata Juru Bicata KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (10/5) pagi.

Johan mengatakan, tidak akan ada lagi pemanggilan ulang untuk Agus. Karena, saksi meringankan tergantung kesediaan seseorang untuk memberikan keterangan atau tidak.

Sebelumnnya, Wa Ode meminta kepada KPK untuk dihadirkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan atas kasus yang menderannya. Menurut Wa Ode permintaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan hari Senin (7/5).

"Kepada penyidik, saya meminta bahwa saudara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan Undang-undang keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu pemerintah bukan daerah. Artinya berapa daerah yang terima dan dapat itu pemerintah. Karena saya hanya anggota banggar," ucap Wa Ode.

Wa Ode juga meminta dua pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Harry dan Pramudjo untuk menjadi saksi. Permintaan terhadap kedua pejabat tersebut menurut Wa Ode untuk menjelaskan rumusan syarat-syarat daerah penerima DPID.

Kedua pejabat ini, ungkap Wa ode, merupakan pihak yang mengajukan rumus syarat untuk mendapatkan DPID yang kemudian melahirkan simulasi yang akhirnya ditolak Anggota Dewan. Rumusan DPID diajukan karena tiap tahunnya selalu menjadi temuan BPK dengan predikat disclaimer.

Proses penyidikan Wa Ode Nurhayati sendiri akan memasuki memasuki babak akhir. Berkas Perkara penyidikan politisi PAN ini kemungkinan segera dilimpahkan ke penuntutan. "Benar, mungkin dalam waktu sepekan ke depan sudah dinaikan ke penuntutan berkasnya," ucap Johan.

Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman. Anak buah Hatta Radjasa di partai berlambang Matahari ini dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Dia diduga menerima Rp 6 miliar dari dana penerima PPID Rp 40 miliar di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Benar Meriah, dan Aceh Besar. Selain dijerat pasal suap, Wa Ode belakangan juga dijerat pasal pencucian uang pada kasus yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement