Rabu 09 May 2012 19:57 WIB

Polres Metro Jakbar Grebek Pabrik Pembuatan Sabu

Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).
Foto: Antara
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggrebek pabrik rumahan narkoba jenis sabu di Perumahan Citra Garden II, Jalan Kesayangan Blok G 1 No 24, Kalideres, Jakarta Barat milik Ricky Handaya (48).

Dari rumah tersangka Ricky, aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti sabu sebanyak 30 gram dan adonan sabu belum jadi berikut peralatan pembuatnya, serta mobil Honda Jazz milik tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Suntana di Jakarta, Rabu mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah rumah tersebut diintai sejak tiga bulan lalu oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. Rumah milik bekas bos kayu lulusan Amerika Serikat, Ricky dihuni bersama istri, seorang anaknya yang masih berusia satu tahun dan tiga orang pembantu.

"Dalam satu bulan pabrik narkotika ini omzetnya mencapai Rp100 juta," katanya.

Menurut Suntana, tersangka Ricky memproduksi sabu sendiri dan juga mengedarkannya dengan cara diantar jika ada pemesanan. "Jadi sabu baru diproduksi jika ada yang pesan lalu diantar tergantung pesanan," lanjut Kapolres.

Ricky memproduksi sabu di kamar di lantai dua. Tersangka menghuni rumah kontrakan tersebut selama enam bulan. Kepada penyidik, Ricky mengaku memproduksi sabu sejak tiga bulan lalu dan setiap bulan bisa memproduksi dua kali.

"Setiap produksi menghasilkan 30 gram. Jadi setiap bulan tersangka menghasilkan 60 gram sabu," katanya.

Sementara itu salah satu tetangga Ricky, Reza (29) yang tinggal persis di sebelah rumah tersangka tidak mengetahui jika rumah itu dijadikan sebagai pabrik narkoba. Menurut Reza, penghuni rumah itu bersikap tertutup dan tidak pernah tegur sapa dengan penghuni perumahan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement