Rabu 09 May 2012 16:23 WIB

Ulama Aceh Desak Penghentian Pembangunan ITC Baitul Mal

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Kalangan ulama mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan pembangunan gedung Islamic Training Center (ITC) Baitul Mal dengan nilai proyek mencapai sebesar Rp 37,2 miliar, karena dinilai mubazir.

"Masih banyak program untuk pemberdayaan kaum dhuafa. Kalau hanya untuk pelatihan masih bisa menggunakan gedung lain yang cukup anyak di Aceh," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu (8/5).

Namun, katanya paling menyedihkan bahwa tender terhadap pembangunan proyek gedung Baitul Mal Aceh itu diduga sarat praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Kalau memang benar pelelangan proyek gedung Baitul Mal itu terindikasi KKN maka kami meminta kasusnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum guna penelusuran kasus lebih lanjut," kata Faisal Ali yang juga Ketua PWNU Aceh itu.

Ia berpendapat bahwa pengusutan pihak berwenang itu diperlukan agar dikemudian hari siapapun yang diberikan amanah untuk mengelola uang rakyat tidak melakukan hal-hal kurang terpuji.

"Bahkan kami meminta pembangunan gedung ITC Baitul Mal juga di tinjau kembali. Banyak gedung lain yang bisa dimanfaatkan untuk pelatihan fakir dan miskin serta kaum mualaf," katanya menegaskan.

Sebab, kata dia, akan lebih besar manfaatnya jika dana itu itu dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi melalui bekerja sama dengan lembaga lain seperti BLK yang juga telah dilengkapi berbagai fasilitas penunjang pelatihan.

"Kami juga meminta agar pemerintah menjauhkan orientasi proyek pada lembaga-lembaga pengelola harta fakir miskin. Pembangunan gedung tersebut kami anggap sebuah pemborosan dan kurang bijak dalam memanfaatkan harta fakir dan miskin," beber dia.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menyatakan pihaknya telah meminta Badan Baitul Mal Aceh untuk melakukan pelelangan kembali paket proyek gedung ITC tersebut.

"Saya sudah meminta untuk ditinjau ulang. Tidak hanya ITC Baitul Mal Aceh tapi semua proses pelelangan proyek pembangunan itu harus dilakukan secara benar dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement