REPUBLIKA.CO.ID, Akibat perburuan hiu secara ilegal untuk diambil siripnya, ekosistem Raja Ampat terancam. "Penangkapan ikan secara ilegal di kawasan konservasi Hiu Raja Ampat merupakan kejadian yang sangat kami sesalkan.
Tindakan ilegal para nelayan itu dapat merusak proses peremajaan hiu di kawasan konservasi perairan Raja Ampat. Hal ini jelas merugikan masyarakat lokal karena mengurangi ketersediaan ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi bagi mereka", ungkap Direktur Eksekutif Conservation International Indonesia, Ketut Sarjana Putra.
Menanggapi kejadian tersebut Sekretaris Daerah Raja Ampat Ferdinand Dimana turut menyatakan keprihatinannya. "Aktivitas nelayan ilegal di Pulau Sayang jelas melanggar peraturan kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Nasional. Usaha masyarakat Kawe dalam menjaga sumber daya lautnya sangat terpuji dan kita pelru mendukung usaha mereka dalam menjaga perairan untuk masa depan mereka", tegasnya.
Tokoh adat dan masyarakat Raja Ampat Hengky Gaman mengecam kejadian tersebut dan meminta pemerintah melakukan tindakan tegas. "Pemerintah harus memberikan hukuman berat kepada nelayan ilegal karena mereka telah melakukan pencurian di wilayah yang selama ini kami lindungi. Nelayan ilegal tersebut harus membayar denda adat kepada orang Kawe sebagai pemilik hak adat atas wilayah pulau Sayang", serunya.