Rabu 09 May 2012 13:26 WIB

Polisi Musnahkan Narkotika Senilai Rp 2 Miliar

Rep: Nora Azizah/ Red: Hafidz Muftisany
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba ke tanah air (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba ke tanah air (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Narkotika seharga Rp 2 Miliar dimusnahkan Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Rabu (9/5), di tempat pembakaran sampah Angkasa Pura II. "Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan karena kasus sudah selesai diberkas perkara," ujar AKBP Tantan Sulistyana, Wakapolres Bandara Soekarno Hatta kepada media, Rabu (9/5).

Tantan mengatakan, barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Barang bukti tersebut sudah melewati batas waktu dua minggu, sehingga sudah seharusnya dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan 1040 gram heroin milik Musanna Abdul Rani bin Abdul Rani. Tersangka ditangkap di toko Ibunda Perumahan Cipondoh Makmur Tangerang Banten (23/4) lalu. Paket heroin tersebut disembunyikan dalam kaligrafi melalui jasa pengiriman DPEX.

Sementara itu juga dimusnahkan 4.455 butir ekstacy (Amphetamine) yang disita saksi petugas AVSEC (20/3) lalu di terminal 1B keberangkatan bandara soekarno hatta dan saat ini tersangka masih dalam penyelidikan.

Barang bukti lain yakni ganja sebanyak 22 bungkus seberat 21.554 gram yang disita dari saksi petugas Lion Air (3/4) lalu di terminal 1A kedatangan bandara soekarno hatta dan sampai saat ini tersangka masih dalam lidik.

"Sebagian kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," tutup Tantan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement