REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan sikap Polri yang telah mengumbar pemberian izin kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil sebanyak 18.030 unit. Sebab, jumlah ini jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"IPW menyesalkan sikap Polri yang mengumbar pemberian izin senjata ini. Tahun 2012 ini Polri telah melanggar ketentuan pemerintah, sehingga terjadi kelebihan hampir 700 persen dari ketentuan yang dberikan pemerintah," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Selasa (8/5) kemarin.
Neta menjelaskan, Polri ternyata sudah sangat gila-gilaan dengan mengumbar pemberian izin penggunaan senjata api bagi warga sipil. Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, untuk 2012 Polri hanya diizinkan mengeluarkan izin sebanyak 2.608 unit.
"Tapi faktanya Polri sudah keluarkan izin kepemilikan senjata api sebanyak 18.030 unit," sebut Neta.
Berdasarkan UU No 22/2011 tentang APBN 2012, jelas Neta, pemerintah telah mematok nilai Rp 2.608.425.000 untuk pendapatan penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak.
Menurut Neta, sesuai PP 50/2010 tentang PNBP, setiap senjata api dikenai biaya satu juta rupiah. Artinya, tahun ini Polri hanya diperbolehkan mengeluarkan 2.608 pucuk senjata bagi warga sipil. Namun, faktanya Polri sudah mengeluarkan izin 18.030 senjata api dan sudah mendapat dana Rp 18 miliar dari pemberian izin ini.
"Padahal yang harus disetor ke kas negara hanya Rp 2,6 miliar, jadi ada sisa dana Rp 15,4 miliar. Dana sisa ini ke mana?" tanya Neta seraya menegaskan, IPW mendesak BPK dan KPK menyelidiki aliran dana di balik pemberian izin senjata ini.