Rabu 09 May 2012 06:00 WIB

Polisi Amankan 300 Dus Sosis Ilegal Asal Malaysia

Sosis (Ilustrasi)
Foto: lovechickenwings.com
Sosis (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG REDEB -- Jajaran Polres Berau mengamankan 300 dus sosis ilegal dari Tawau, Malaysia, berikut tersangka pemiliknya berinisial Mn (34) dan satu unit truk Toyota Dyna KT 8434 MM warna merah.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Yogie SIK didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Sarwandi SH di Tanjung Redeb, Berau, mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan pihaknya sudah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penyelundupan sosis dari Malaysia dengan jumlah yang lumayan besar, yang akan dipasarkan di Berau.

Setelah itu pihaknya bersama jajarannya langsung bergerak dan berhasil menangkap Mn, warga Jalan Sengkawit, Gang Amin, RT 8 Tanjung Selor.

Menurut Yogie, tersangka Mn ini berhasil ditangkap di Jalan SA Maulana, Gang PLN, Tanjung Redeb. Menurut pengakuan tersangka, dia memesan barang tersebut dari Tawau, transit di Sungai Nyamuk, Kabupaten Bulungan kemudian dipasarkan di Berau.

"Tersangka bermain sendiri, tidak melibatkan orang lain dari Bulungan ke Berau. Karena barang buktinya mudah busuk, untuk sementara waktu kami titipkan ke H Nasir salah seorang pemilik pabrik es di Sambaliung," katanya.

Sosis tersebut dipesan dari Tawau sebanyak 400 dus, tetapi yang 100 dus sudah dijual pembeli berinisial H A warga Tanjung Redeb. "Belinya satu dus di Tawau Rp360 ribu, kemudian dijual kepada HA Rp415 ribu satu dusnya. Berarti kalau terjual semua meraih keuntungan Rp8 juta," ujar Sarwandi.

Polres akan memanggil HA untuk diimintai keterangan, sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan. Jika terbukti sebagai penadah, bukan tidak mungkin HA akan dipenjarakan juga seperti tersangka Mn, yang kini telah mendekam di kamar jeruji besi Polres Berau.

Sosis yang diperdagangkan tersebut dinilai illegal, tidak memiliki izin edar dan kelayakan konsumsi. Karena itu tersangka Mn dijerat Pasal 36 jo 6 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 3 tahun, dan denda Rp360 juta.

Dalam Pasal 58 Huruf K juga dijelaskan bahwa dilarang memasukan pangan ke wilayah RI, dan mengedarkan apa bila pangan tersebut tidak sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Menindaklanjuti kasus ini, kini Polisi membuat surat untuk menghadirkan saksi ahli dari Diskoperindag Provinsi Kaltim. Selain itu melakukan koordinasi dengan Balai POM Provinsi, untuk memeriksakan sosis tersebut ke laboratorium Balai POM, untuk mengatahui kelayakan konsumsi.

"Karena bukan tidak mungkin makanan dari luar itu dicampuri bahan kimia yang dapat meracuni organ tubuh konsumen. Kami akui, ini kasus yang pertama kali yang ditangani. Jadi kami imbau kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada Polisi, jika mengetahui makanan atau minuman dari luar beredar di Berau tidak dilengkapi izin edar dan lain sebagainya," tegas Sarwandi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement