REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melakukan penyitaan berkas dan dokumen dugaan korupsi Gerakan Nasional Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao (Gernas Kakao) Sulbar senilai Rp 70 miliar pada 2010.
"Kami baru saja melakukan penyitaan berkas dan dokumen-dokumen yang terkait dengan Gernas Kakao Sulbar anggaran 2010. Dokumen yang disita itu cukup banyak ada dua kardus," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir melalui Kasi Penyidikan Muh Syahran Rauf di Makassar, Selasa (8/5).
Ia mengatakan, dokumen-dokumen yang disita itu berisikan dokumen penawaran harga barang dan berkas penerimaan barang dari kelompok tani di Kabupaten Majene dan Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, saat melakukan penyitaan, pihak kejaksaan juga meminta bantuan tim ahli perkebunan dari Dinas Perkebunan Sulsel untuk melakukan penilaian terhadap mekanisme proyek Gernas Kakao yang dianggarakan melalui dana APBN sebesar Rp70 miliar untuk periode 2010.
Diketahui, setiap kelompok tani mengajukan penawaran kepada Pemerintah Provinsi Sulbar untuk mendapatkan bantuan bibit Kakao untuk dilakukan pengembangan.
Pengadaan bibit kakao itu menggunakan biaya dengan beberapa proses, sehingga hal itu menjadi acuan penyidik kejaksaan untuk mengetahui proses pengadaan yang diterangkan pihak rekanan kepada penyidik.
"Katanya ada pembiayaan dalam proses pengadaan, makanya proses tersebut yang ingin kami ketahui. Kami juga akan meninjau lokasi untuk mengetahui kondisi di lapangan," terangnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perkebunan Dinas Perkebunan Sulbar, Tanawali yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya membenarkan telah menyerahkan dokumen yang sebelumnya diminta tim penyidik kejaksaan.
"Itu bukan penyitaan, melainkan dokumen lama yang sebelumnya diminta penyidik sehingga kami memenuhi itu sebagai bentuk tanggugjawab kami," kilahnya.
Tanawali menambahkan, pihaknya dan pihak rekanan yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, tetap akan koperatif terhadap pemanggilan dan permintaan penyidik untuk proses hukum yang sementara diusut kejaksaan.
Sebelumnya Tanawali mengatakan, bahwa proses pekerjaan yang dilakukan pihaknya sudah memenuhi dan mengikuti prosesdur yang telah ada, namun belakangan diketahui terjadi kesalahan.
Diketahui, pengusutan indikasi terjadinya kerugian negara pada kegiatan gernas kakao tersebut meliputi tiga jenis pekerjaan yaitu peremajaan pohon kakao, rehabilitasi, dan intensifikasi.
Sedangkan pihak kejaksaan tengah fokus melakukan pengustan jenis peremajaan dimana bibit yang dikerjakan berasal dari luar Sulbar.
Kejati menduga terjadi kekurangan volume luas lahan, berdasarkan laporan warga dan keterangan serta bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kejaksaan menemukan adanya kekeurangan luas lahan dimana disebutkan terdapat 33,9 ribu hektare namun luas tersebut tidak sesuai.