Selasa 08 May 2012 21:09 WIB

Pemerintah Bentuk Timnas Penanggulangan Pelanggaran HKI

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah membentuk tim nasional penanggulangan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Latar belakang pembentukan tersebut adalah merebaknya pelanggaran hukum dengan modus memalsu atau membajak karya-karya orang lain.

 

"Penjualan barang palsu yang sampai triliunan rupiah tiap tahun merugikan negara dari sektor pajak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin, dalam acara peringatan Hari HKI Sedunia dengan tema 'Menjadi Inovator Kelas Dunia' di Kantor Wapres Selasa (8/5).

 

Menurut Amir, masyarakat awam kebanyakan belum memahami HKI. "Pengertian HKI yang mereka pahami masih rancu. Kalangan seniman dan desainer juga kurang tahu kalau mereka punya hak atas karyanya," katanya.

 

Dirjen HKI, Achmad M Ramli, menuturkan tindakan dari tim tersebut tinggal menunggu waktu karena Keputusan Presiden (Kepres) terkait HKI sudah turun. Tim tersebut berstrukturkan Menko Polhukam (mengetahui) Menkumham (ketua harian), Dirjen HKI (sekretaris). "Tim ini juga nantinya berkoordinasi dengan jaksa agung, polri, bea cukai.

 

"Koordinasi penting karena penegakan hukum HKI bisa bisa sangat komprehensif. Di Satu sisi pihak kepolisian tidak tahu secara spesifik terkait HKI," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement