REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Miranda Goeltom. Sejumlah saksi kasus tersebut juga ada di Medan dan KPK pun melakukan pemeriksaan ke kota tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (8/5), membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Medan berkaitan dengan kasus dugaan suap dengan tersangka Miranda Goeltom. "Iya, benar ada pemeriksaan saksi oleh penyidik (di Medan, Sumatra Utara) terkait (kasus dugaan suap) Miranda (Goeltom)," kata Johan.
Ia belum memperoleh informasi pasti dari penyidik siapa sebenarnya dua orang yang menjalani pemeriksaan. Namun, yang jelas keduanya dari pihak swasta. Tiga penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Polda Sumatra Utara (Sumut). Namun, baik penyidik KPK maupun Polda tidak banyak memberikan informasi mengenai siapa dua orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari kasus Miranda Goeltom.
Masih terkait dengan kasus yang menimpa Miranda Goeltom, Johan juga mengatakan bahwa pemeriksaan saksi juga dilakukan di Jakarta. Sesuai dengan jadwal pemeriksaan di KPK, tiga orang dimintai keterangan terkait dengan kasus Miranda, yakni politikus Partai Golkar Hamka Yamdhu, mantan staf Hotel Dharmawangsa Aulia Supardi, sopir Bank Indonesia Samid Bahruddin.
Miranda Goeltom telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dugaan suap pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. Meski telah mengajukan pencegahan terhadap tersangka, KPK belum akan melakukan penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang saat ini masih menjadi dosen di Universitas Indonesia.
Johan sendiri juga mengatakan belum ada penjadwalan lagi memanggil Miranda untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam waktu dekat.