REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati untuk memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowadodjo sebagai saksi meringankan. Namun, KPK menyatakan pemeriksaan itu tergantung dari Agus sendiri.
"Tentunya terserah dari Menkeunya, apakah dia bersedia memberikan keterangan yang meringankan untuk tersangka atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (8/5).
Menurut Johan, pihaknya kemungkinan akan segera mengirimkan surat permintaan itu ke Agus. Rencananya, surat itu akan dilayangkan pada Rabu (9/5) besok.
Sebelumnnya, Wa Ode meminta kepada KPK untuk dihadirkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan atas kasus yang menderannya. Menurut Wa Ode permintaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan hari Senin (7/5).
"Kepada penyidik, saya meminta bahwa saudara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan Undang-undang keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu pemerintah bukan daerah. Artinya berapa daerah yang terima dan dapat itu pemerintah. Karena saya hanya anggota banggar," ucap Wa Ode.
Wa Ode juga meminta dua pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Harry dan Pramudjo untuk menjadi saksi. Permintaan terhadap kedua pejabat tersebut menurut Wa Ode untuk menjelaskan rumusan syarat-syarat daerah penerima DPID.