Selasa 08 May 2012 16:06 WIB

Penyelewengan BBM Bersubsidi Capai Lebih 200 Kasus

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Penimbunan solar, salah satu bentuk penyelewengan BBM bersubsidi
Foto: Antara
Penimbunan solar, salah satu bentuk penyelewengan BBM bersubsidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengaku telah menindak sejumlah kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari Januari hingga April 2012, setidaknya terdapat 218 kasus penyelewengan BBM, dengan nilai Rp 5,49 miliar.

Ketua BPH Migas Andy N Someng mengatakan untuk mengendalikan penyelewengan itu, lembaganya  bekerja sama dengan aparat kepolisian daerah. “Dari hasil Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM penyelewengan berhasil kita temukan di sejumlah wilayah SEPERTI Kalimantan Timur dan Bali,” katanya, Selasa (8/5).

Dari total keseluruhan kasus, sebanyak 179 kasus kini memasuki tahap penyidikan. Sedangkan 25 kasus lainnya kini dalam proses penuntutan dan 12 kasus lain dalam persidangan.

Solar tercatat paling banyak diselewengkan dengan volume mencapai 360 ribu liter atau senilai 3,43 miliar. Lalu disusul minyak tanah 130 ribu liter  senilai 1,17 miliar dan premium 95 ribu liter atau senilai Rp 890 juta.

Penyelewengan terhadap BBM bersubsidi melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Berdasarkan Pasal 53 huruf B, BBM bersubsidi harus memiliki izin pengangkutan.

Tindakan untuk menertibkan penyelewengan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2012. BPH Migas memiliki wewenang untuk melakukan penindakan atas penyalahgunaan BBM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement