REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pekan ini, masa penahanan empat tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika telah habis. Karena penyidikan belum tuntas, Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan.
"Masa penahanan tersangka atas nama SM (Salman Maghfiron), JB (Johnny Basuki), HI (Herly Isdiharsono) dan F (Firman) telah diperpanjang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/5).
Adi menjelaskan masa penahanan terhadap empat tersangka ini telah secara resmi dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Untuk masa penahanan untuk tersangka Salman Maghfiron telah lebih dulu diperpanjang dengan surat penahanan Nomor 15./RT.2/F.3/Ft.1/05/2012 tertanggal 7 Mei 2012. Masa penahanan Salman diperpanjang hingga 17 Juni 2012.
Kemudian penyidik memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Johnny Basuki dengan surat perpanjangan penahanan Nomor 16 dan tersangka Herly Isdiharsono dengan surat perpanjangan penahanan Nomor 17. Kedua tersangka ini diperpanjang penahanannya secara resmi pada tanggal 8 Mei 2012 hingga 18 Juni 2012.
"Tersangka terakhir yaitu F (Firman) yang secara resmi diperpanjang penahanannya pada 9 Mei 2012 hingga 19 Juni 2012," tegasnya.