REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses penyidikan kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang anggaran PON Riau. Setelah melengkapi bukti-bukti keterlibatan pihak lain, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK menetapkan LA (Lukman Abas) mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau dan kemudian TAY (Taufan Andoso Yakin) anggota DPRD Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (8/5). Johan menjelaskan, Lukman diduga sebagai pihak pemberi suap. Sedangkan TAY diduga bersama-sama sebagai pihak penerima suap.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Johan, dengan ditetapkannya dua orang tersangka itu, bukan berarti proses penyidikan telah selesai. KPK masih terus mencari bukti keterlibatan pihak-pihak lainnya. "Ya kita masih tetap mengembangkan proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka maupun saksi," katanya.
Saat ditanya soal keterlibatan Gubernu Riau, Rusli Zaenal, Johan mengatakan, pihaknya belum menemukan bukti keterlibatannya. Meskipun, pada kasus ini, RUsli dan Lukman Abas telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk KPK. "Pencegahan ke luar negeri itu bukan berarti akan jadi tersangka. Tetapi, orang itu dianggap tahu, sehingga jika KPK memerlukannya untuk diperiksa yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," kata Johan.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra. Mereka dijerat kasus praktik suap.